Category Archives: BPJS

Cara Download Aplikasi BPJSTK Mobile dengan mudah

bpjs ketenagakerjaan

Baru-baru ini pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah merilis sebuah aplikasi BPJSTK Mobile yang bertujuan untuk mempermudah para pekerja dalam mengecek saldo JHT (Jaminan Hari Tua) mereka.

Pada sebelumnya untuk mengecek secara online memang sudah disediakan didalam website BPJS Ketenagakerjaan  mulai dari layanan pengecekan saldo JHT dan juga prosuder e-klaim yang memudahkan dalam mengklaim atau mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online

Sosialisasi BPJSTK Mobile telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan membuat sebuah poster yang menggambarkan tata cara download aplikasi tersebut kedalam sebuah telpon genggam (smartphone).

Yang mana nantinya aplikasi tersebut dapat mempermudah para pekerja ataupun karyawan dalam pengecekan saldo JHT (Jaminan Hari Tua). Dengan slogan ” Saldo JHT di Genggamanmu ” pemerintah saat ini benar-benar memikirkan agar para masyarakat khususnya para pekerja semakin  mudah dalam merencanakan masa depannya.

Berikut adalah tata cara download aplikasi BPJSTK Mobile dengan mudah dan cepat :

aplikasi bpjstk Mobile

  1. Download aplikasi BPJSTK Mobile di APP Store, Google Play atau BB App World pastikan aplikasi yang anda download resmi  dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Install dan buka aplikasi BPJSTK Mobile lalu setujui syarat dan ketentuan penggunaan BPJSTK Mobile.
  3. Lakukan registrasi dan klik tombol daftar, Isi Form aktivasi dengan memasukan nama lengkap dan alamat email aktif anda.
  4. Masukan PIN aplikasi yang dikirim ke email anda.
  5. Ubah PIN aplikasi sesuai keinginan anda.
  6. Login dengan PIN baru anda dan BPJSTK Mobile siap digunakan

Demikian tips atau cara mendownload aplikasi BPJSTK Mobile dengan mudah dan cepat. Semoga bermanfaat.

BPJS Ketenagakerjaan resmi ubah Jaminan Hari Tua (JHT)

BPJS Ketenagakerjaan

Terhitung pada tanggal 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan resmi ubah aturan JHT. Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi dan memiliki 4 program yang sudah berjalan diantaranya adalah : Jaminan Hari Tua(JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun. Dari 4 program yang sudah berjalan saat ini ada perubahan mengenai aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

salah satunya adalah JHT baru dapat dicairkan dimana anggota kepesertaanya sudah 10 tahun dan hanya dicairkan 10 persen dari total saldo serta baru bisa diambil seluruhnya jika sudah berusia 56 tahun.

Aturan baru tersebut mengacu pada UU nomor 40 2004 tentang sistem jaminan nasional pasal 37 ayat 1-5 dan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015 yang diberlakukan pada Juli 2015 Padahal sebelumnya sesuai UU nomor 3 tahun 1992, JHT dapat dibayarkan kepada tenaga kerja yang tidak bekerja lagi dengan masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan.

Bagaimana perinciannya?? Berikut perincian mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditetapkan mulai 1 Juli 2015:

1. Anda baru dapat mengambil JHT setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

2. Pengambilan JHT maksimal 10 persen untuk persiapan hari tua.

3. Pengambilan JHT maksimal 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

4. Pembiayaan JHT hanya bisa dipilih salah satunya antara persiapan hari tua dan pembiayaan perumahan.

5. Pengambilan JHT dapat dilakukan jika anda berumur 56 tahun, meninggal dunia dan mengalami cacat secara total.

Akan tetapi semoga presiden kita merevisi kembali mengenai hal ini, Semoga bermanfaat ya.